masgdl.com – Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, mengungkap kasus pembunuhan seorang remaja berinisial AA (19). Jasad korban ditemukan di pinggir jalan Desa Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Polisi Andi Amirullah, menjelaskan tersangka, AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, kini terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati tersangka akibat ditagih utang sebesar Rp1,4 juta oleh korban. “Selain ditagih hutang, korban mengancam melapor ke polisi jika pinjaman tidak dibayar. Hal ini membuat tersangka gelap mata,” jelas Andi Amirullah.
Baca juga: “Kebakaran Melanda Gudang Ekspedisi di Rawa Buaya Jakbar”
Tersangka memancing korban dengan berpura-pura mengajak mengambil uang di rumah kerabat. Kedua pihak berangkat menggunakan sepeda motor dengan posisi korban mengendarai, tersangka dibonceng.
Di lokasi kejadian, tersangka meminta korban berhenti dengan alasan buang air kecil. Namun, modus ini digunakan untuk menyerang korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Korban akhirnya meninggal dunia di tempat.
Setelah memastikan korban meninggal, tersangka menyembunyikan jasad di semak rerumputan dan memotong rumput untuk menutupi mayat. AM kemudian mengambil barang korban, yakni dua ponsel, uang tunai Rp3,4 juta, dan sepeda motor.
Tersangka membuang motor korban ke danau di kawasan Puspemkab Tangerang dan kembali ke rumah untuk mengemas pakaian. Ia sempat berpamitan kepada keluarga selama sebulan dengan alasan menuntut ilmu agama.
Salah satu ponsel korban dibuang ke aliran sungai di Serang, sedangkan ponsel lainnya dijual kepada penjaga konter berinisial I (23). Penjaga konter kini diamankan dengan tuduhan sebagai penadah berdasarkan Pasal 480 KUHP.
Kapolresta menegaskan kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dengan motif pribadi. “Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal seumur hidup sesuai pasal pembunuhan berencana,” kata Andi Amirullah.
Kasus ini juga menyoroti upaya aparat kepolisian dalam menelusuri seluruh jaringan kejahatan, termasuk penjualan barang hasil tindak pidana. LPSK maupun aparat setempat mengimbau masyarakat melaporkan jika mengetahui tindak pidana serupa untuk mencegah kejadian serupa.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, terutama remaja, untuk berhati-hati dalam berhutang dan menghindari konflik yang dapat memicu kekerasan. Polisi mendorong pendekatan preventif melalui sosialisasi hukum dan pendidikan karakter di komunitas lokal.
Selain itu, koordinasi dengan lembaga perlindungan korban dan saksi juga menjadi bagian dari proses hukum agar keadilan tersalurkan bagi korban dan keluarga. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Kasus pembunuhan remaja di Tangerang menegaskan perlunya kesadaran hukum dan kewaspadaan masyarakat. Aparat kepolisian menegaskan komitmen menindak tegas pelaku kekerasan dengan prosedur transparan dan berkeadilan. Pelaku AM kini menghadapi ancaman pidana seumur hidup, sementara proses hukum terhadap penadah juga sedang berjalan.
Baca juga: “Motif Pembunuhan Pria dalam Karung di Sanggau Berawal dari Utang Rp 700 Ribu”




Leave a Reply