masgdl.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti terkait Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman (AIZ), menerima uang dalam dugaan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Langkah ini menjadi bagian dari penyidikan kasus kuota haji yang telah berjalan sejak Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa bukti-bukti yang dimiliki KPK cukup untuk mengonfirmasi dugaan penerimaan uang tersebut. “Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi dugaan itu,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan Aizzudin dan Pendalaman Dugaan Aliran Uang
Budi menambahkan, Aizzudin telah dipanggil sebagai saksi pada 13 Januari 2026 untuk kasus kuota haji.
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain itu, KPK akan menindaklanjuti dengan konfirmasi kepada saksi lain serta mengecek dokumen dan bukti elektronik terkait aliran uang tersebut.
Meski demikian, Aizzudin membantah menerima uang terkait kasus ini. “Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya usai pemeriksaan.
Baca juga: “Yaqut Cholil Jadi Tersangka KPK, Rumah Dikawal Ketat”
Kronologi Kasus Kuota Haji dan Tindakan KPK
Kasus ini mulai diselidiki KPK pada 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara awal diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro Maktour.
Pada 9 Januari 2026, dua dari tiga orang yang dicegah resmi menjadi tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Temuan Pansus Hak Angket DPR
Selain penyidikan KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 yang dilakukan 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dianggap tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan 92 persen kuota untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akurasi mekanisme kuota haji di Kementerian Agama.
KPK menekankan bahwa penyidikan akan terus mendalami aliran dana, dokumen, dan bukti elektronik lain yang relevan.
Dampak dan Langkah Kedepan
Kasus kuota haji menyoroti pentingnya integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji, terutama terkait kuota tambahan dari pemerintah luar negeri.
Langkah KPK untuk memanggil Aizzudin dan saksi lain menunjukkan keseriusan lembaga dalam mengungkap dugaan aliran dana yang merugikan negara.
Selain itu, keterlibatan Pansus DPR menegaskan perlunya pengawasan publik terhadap kebijakan haji dan pengelolaan anggaran.
Dengan bukti dan pemeriksaan lanjutan, KPK berupaya memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kuota haji.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pejabat terkait untuk mematuhi aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
KPK juga menegaskan akan menindaklanjuti temuan dengan langkah hukum tegas jika bukti cukup untuk menetapkan tersangka tambahan.
Upaya ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan mencegah praktik korupsi di masa depan.
Baca juga: “Korupsi yang Mengusik Nurani Umat”




Leave a Reply