masgdl.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pemanggilan ini menandai lanjutan penyidikan kasus yang telah bergulir sejak Agustus 2025.
Pemanggilan Yaqut Sebagai Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemanggilan Yaqut dilakukan hari ini di Jakarta.
“Benar hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Budi, Jumat.
Pemanggilan kali ini bersifat saksi, meskipun Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada 9 Januari 2026.
Baca juga: “Kasus Korupsi, Istri Mantan Presiden Korsel Dipenjara”
Kronologi Kasus Kuota Haji
Kasus ini pertama kali disidik oleh KPK pada 9 Agustus 2025, terkait dugaan pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara.
Hanya dua hari setelah itu, pada 11 Agustus 2025, KPK menyatakan penghitungan awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk Yaqut, Gus Alex, dan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.
Sepekan ini, KPK memanggil saksi-saksi lain untuk pemeriksaan lebih lanjut, khususnya untuk menghitung kerugian negara. Proses ini dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang berperan penting dalam menilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana.
“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, terkait penghitungan kerugian negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” tambah Budi.
Temuan DPR dan Proses Hukum
Selain pemeriksaan KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR sempat menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik yang merugikan negara.
KPK terus menegaskan bahwa semua langkah dilakukan sesuai prosedur hukum. Penetapan tersangka, pemanggilan saksi, hingga penghitungan kerugian negara, dilakukan secara transparan dan profesional.
Dampak dan Signifikansi Kasus
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, yang memiliki nilai sosial dan keagamaan tinggi bagi masyarakat.
Pemeriksaan Yaqut sebagai saksi memungkinkan KPK mendapatkan keterangan lebih rinci mengenai mekanisme pengaturan kuota haji, distribusi biro perjalanan, dan keputusan internal Kemenag saat itu.
Selain itu, penghitungan kerugian oleh BPK diharapkan menjadi dasar kuat bagi KPK untuk menetapkan langkah hukum berikutnya, baik terkait tersangka maupun proses peradilan.
Proses Hukum Berlanjut
Pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Proses penyidikan, penghitungan kerugian negara, dan pemeriksaan saksi-saksi lain menunjukkan keseriusan lembaga antikorupsi dalam menangani kasus yang berdampak signifikan pada keuangan negara dan kepercayaan publik.
KPK menegaskan bahwa semua langkah dilakukan sesuai hukum, serta berharap penyelesaian kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji ilegal atau merugikan negara.
Baca juga: “Gus Yaqut Diperiksa KPK, Gus Yahya Tegaskan Tak Terlibat Kasus Kuota Haji”




Leave a Reply