masgdl.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra, meminta masyarakat dan pihak yang keberatan atas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menilai kinerjanya terlebih dahulu. Pernyataan ini disampaikan saat diskusi “Dialektika Demokrasi” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di kompleks DPR, Jakarta, Kamis.
Menurut Soedison, Adies Kadir adalah sosok yang matang dalam bidang hukum. Pengalamannya sebagai advokat sekaligus anggota DPR menjadikannya layak untuk mengemban tugas sebagai hakim konstitusi. “Kami dari DPR khususnya Komisi III mengimbau agar diberikan kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi,” ujarnya.
MKMK Tidak Bisa Membatalkan Pengangkatan Adies
Soedison menegaskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim usulan legislatif. Ia menjelaskan, sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan, sehingga legislatif dan yudikatif memiliki fungsi masing-masing.
“Majelis Kehormatan hanya mengawasi hakim terkait etika dan keluhuran saat menjalankan tugasnya,” katanya. Menurut Soedison, Adies baru saja dilantik dan belum menangani perkara di MK. Oleh karena itu, MKMK baru dapat memeriksa pelanggaran etika bila terjadi selama pelaksanaan tugas sebagai hakim.
Latar Belakang Pemilihan Adies Kadir
Komisi III DPR memilih Adies Kadir karena memenuhi syarat formal dan memiliki rekam jejak panjang di bidang hukum. Adies memiliki gelar S3 hukum dan pengalaman sebagai Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, ia pernah bekerja lama sebagai advokat.
“Secara pribadi, semua persyaratan yang ditentukan undang-undang sudah lengkap,” ujar Soedison. Pemilihan ini dilakukan untuk memastikan hakim MK memiliki integritas tinggi dan kompetensi profesional.
Laporan CALS ke MKMK
Sebelumnya, sebanyak 21 akademisi dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK selama proses pencalonannya.
Yance Arizona, perwakilan CALS, menyebut laporan ini penting untuk menjaga keluhuran dan martabat mahkamah. Ia berharap MKMK dapat memeriksa proses pencalonan hakim, tidak hanya menilai pelaksanaan tugas setelah pengangkatan.
Soedison Tandra menekankan pentingnya menilai kinerja Adies Kadir secara objektif berdasarkan fakta di lapangan. Memberikan kesempatan bagi hakim baru bekerja akan menciptakan penilaian yang adil dan transparan.
Pengangkatan Adies Kadir menjadi contoh pentingnya keseimbangan antara pengawasan etika dan pelaksanaan tugas profesional hakim konstitusi. Langkah ini diharapkan memperkuat kredibilitas MK dan menjaga prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem demokrasi Indonesia.
Baca juga: “Komisi III Sebut MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir”




Leave a Reply