masgdl.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan imbalan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Dugaan ini menimpa mantan Wali Kota Madiun, Maidi, yang disebut menerima fee proyek antara 4 hingga 10 persen dari nilai proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hari ini, Rabu, penyidik memanggil enam aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas PUPR untuk menggali keterangan terkait kasus tersebut.
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4 hingga 10 persen,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Enam ASN yang diperiksa mencakup Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air DSN, Kabid Bina Marga AS, Subkoordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan GYP, Kabid Cipta Karya HS, Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung RS, dan Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan SBM. Pemeriksaan ini bertujuan mendapatkan detail terkait mekanisme proyek dan dugaan aliran imbalan.
Latar Belakang Kasus dan OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Dari operasi tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Maidi sendiri, Rochim Ruhdiyanto yang merupakan orang dekatnya, dan Kepala Dinas PUPR Thariq Megah.
Menurut KPK, perkara ini terbagi dalam dua klaster utama. Pertama, dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan Rochim. Kedua, dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah. Dugaan ini terkait dengan imbalan proyek, dana corporate social responsibility (CSR), dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK menegaskan bahwa pengumpulan keterangan dari para ASN menjadi bagian penting untuk memperkuat konstruksi kasus, termasuk untuk melihat keterlibatan setiap pihak dalam aliran fee proyek. “Setiap keterangan dari saksi diperlukan untuk mengungkap seluruh fakta,” tambah Budi.
Dampak dan Implikasi Dugaan Fee Proyek
Jika terbukti, kasus ini menunjukkan potensi kerugian negara dan menimbulkan risiko buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah. Dugaan fee proyek antara 4–10 persen bisa memengaruhi kualitas proyek, transparansi pengelolaan dana publik, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota.
Selain itu, keterlibatan pejabat tinggi seperti Wali Kota menunjukkan pentingnya pengawasan internal dan penerapan prinsip good governance di seluruh proyek pemerintah daerah. KPK berfokus pada dua hal: memastikan aliran dana proyek sesuai regulasi, dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ditemukan.
KPK masih akan memanggil saksi tambahan untuk menelusuri mekanisme proyek, aliran dana, dan kemungkinan pihak lain yang terlibat. Penyidik juga menunggu bukti dokumen terkait proyek dan laporan keuangan Dinas PUPR.
Pihak KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, dan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. “Kami memastikan penyidikan berlangsung transparan dan profesional,” ujar Budi Prasetyo.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pejabat daerah dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah. Hasil penyidikan diharapkan bisa memberi efek jera sekaligus memperkuat praktik tata kelola proyek yang bersih di seluruh Indonesia.
Dengan penyelidikan yang sedang berlangsung, KPK berharap seluruh pihak yang terkait bisa memberikan keterangan jujur dan lengkap. Langkah ini diharapkan membuka fakta, mencegah potensi korupsi lebih lanjut, dan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah.




Leave a Reply