masgdl.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan persiapan matang untuk pengoperasian Core Tax Administration System (Coretax) yang akan menjadi sistem administrasi perpajakan nasional baru. Sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan sistem ini, DJP telah menggelar uji coba dua kali dalam sebulan terakhir.
Uji Coba Pertama: Mengatasi Tantangan Awal
Uji coba pertama Coretax dilakukan pada bulan November lalu dengan melibatkan sekitar 25 ribu pegawai di lingkungan internal DJP. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa meski terdapat sedikit penundaan di awal proses, uji coba pertama berhasil dilaksanakan dengan baik.
Baca juga: “Sikap Hati-hati Pelaku Pasar Sebabkan Rupiah Melemah”
“Alhamdulillah berhasil dengan baik. Memang ada sedikit delay (penundaan) dalam proses di awal saja, tetapi semuanya bisa terkendali,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Meskipun dihadapkan pada beberapa tantangan teknis dalam tahap awal, DJP menganggap uji coba pertama ini sebagai pengalaman berharga untuk memperbaiki kinerja sistem Coretax. Sistem ini diharapkan dapat memfasilitasi perpajakan yang lebih efisien dan akurat.
Uji Coba Kedua: Skala Lebih Masif
Menindaklanjuti hasil positif uji coba pertama, DJP melanjutkan dengan uji coba kedua yang lebih besar. Pada 10 Desember lalu, sekitar 50 ribu pegawai dari seluruh unit Kementerian Keuangan ikut serta dalam uji coba tersebut. Bimo Wijayanto mengatakan bahwa uji coba kedua menunjukkan banyak perbaikan dibandingkan uji coba sebelumnya.
“Dari hasil uji coba kedua menunjukkan banyak perbaikan. Tidak seperti yang periode sebelumnya,” tambah Bimo. Hal ini menunjukkan bahwa DJP telah mampu mengatasi beberapa masalah teknis yang muncul dalam uji coba pertama, dan kini sistem Coretax semakin siap digunakan.
Optimisme Menyambut SPT Tahunan 2024
Bimo Wijayanto menyampaikan optimisme bahwa sistem Coretax akan siap melayani lonjakan akses saat masa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurut proyeksi, sekitar 13 juta Wajib Pajak (WP) akan melaporkan SPT pada tahun 2026. Wajib Pajak Orang Pribadi harus melaporkan SPT mereka hingga batas waktu 31 Maret 2026, sedangkan Wajib Pajak Badan Usaha akan melakukannya pada 30 April 2026.
Terkait aktivasi pengguna, Bimo juga memberikan data terkait progress aktivasi akun Wajib Pajak. Dari total 14,9 juta Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT pada tahun 2024, sebanyak 7,7 juta WP atau sekitar 51,67 persen telah berhasil mengaktifkan akun mereka. Sementara itu, sebanyak 4,8 juta WP atau sekitar 32,38 persen di antaranya sudah berhasil menyelesaikan proses pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik.
Komitmen Pemerintah dalam Pengembangan Digitalisasi Perpajakan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turut memberikan perhatian besar terhadap pengembangan sistem Coretax. Ia menyatakan bahwa Kemenkeu berkomitmen penuh dalam membenahi digitalisasi sistem perpajakan nasional, dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pengumpulan pajak yang lebih optimal.
“Saya harap tahun depan kami akan lebih efisien dalam pengumpulan pajak dengan target yang bisa lebih tinggi lagi,” ujar Purbaya. Dalam hal ini, digitalisasi perpajakan melalui Coretax diharapkan dapat membantu pemerintah mencapai target penerimaan pajak yang lebih ambisius, serta mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan SPT.
Menyongsong Masa Depan Sistem Perpajakan yang Lebih Modern
Dengan sistem Coretax yang semakin matang, DJP dan Kemenkeu berharap dapat mempermudah proses administrasi perpajakan di Indonesia. Ke depan, sistem ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan pajak, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta meminimalisir potensi kesalahan manusia dalam proses perpajakan.
Penerapan Coretax juga dipandang sebagai langkah maju dalam menuju sistem perpajakan yang lebih modern, yang selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah berharap, setelah implementasi penuh, sistem ini akan menjadi landasan bagi pengelolaan perpajakan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Harapan Untuk Pengumpulan Pajak yang Lebih Efisien
Melalui uji coba yang terus dilakukan, sistem Coretax semakin menunjukkan kesiapan untuk menggantikan sistem administrasi perpajakan yang ada. Optimisme bahwa sistem ini akan mampu mengatasi tantangan yang ada semakin kuat. Dengan komitmen dari berbagai pihak, diharapkan digitalisasi perpajakan ini dapat meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak di Indonesia.
Seiring dengan persiapan yang matang, diharapkan implementasi penuh Coretax dapat mendukung pencapaian target penerimaan pajak yang lebih tinggi di tahun-tahun mendatang, sekaligus mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien dan responsif terhadap perkembangan teknologi.
Baca juga: “DJP Ungkap Baru 7,7 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax”




Leave a Reply