masgdl.com – Sebagian warga yang tinggal di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur, mengaku sedih setelah direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Ani (37), salah satu warga, menceritakan bahwa ia bersama delapan anggota keluarganya sudah belasan tahun menempati kawasan tersebut. “Sedih pasti, saat harus pindah dari sini ke rusunawa, soalnya sudah lama juga tinggal di sini,” kata Ani, Senin.
Ani menambahkan, hubungan dengan tetangga sangat erat sehingga kepindahan terasa berat. Ia juga belum mengetahui unit hunian yang akan ditempatinya di rusunawa.
“Belum tahu lantai berapa, saya juga belum lihat rusunnya seperti apa. Cuma dikasih tahu nanti kita bawa barang, nanti di sana pembagian kunci. Barang semuanya diangkut, dibantu,” ujar Ani.
Marni (39), warga lain yang sudah belasan tahun menetap, merasakan kesedihan serupa. Ia berharap hunian pengganti nantinya lebih aman dan nyaman. “Berat pasti, namanya juga sudah belasan tahun di sini, terus pindah, lingkungan baru lagi, semuanya baru lagi,” katanya.
Baca juga: “Uji Geolistrik BPBD DIY untuk Cegah Amblesan Tanah Gunungkidul”
Proses Relokasi dan Dukungan Pemerintah
Pemindahan warga dari TPU Kebon Nanas dilakukan secara bertahap dan difokuskan agar tuntas hari ini. Total terdapat 40 kepala keluarga atau 235 jiwa yang direlokasi.
Ratusan personel gabungan dikerahkan untuk membantu proses pemindahan. Mereka berasal dari Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, petugas PPSU, dan PJLP Pertamanan.
Selain personel, sebanyak 26 truk besar, tujuh kendaraan dinas operasional (KDO), 10 bus sekolah, dan 10 kendaraan kelurahan digunakan untuk mengangkut warga beserta barang-barang mereka.
Personel gabungan memastikan proses pemindahan berjalan tertib, mulai dari pengemasan, pengangkutan barang, hingga distribusi warga ke rusunawa.
Lokasi Rusunawa dan Penataan TPU
Warga akan menempati beberapa rusunawa di wilayah Jakarta, termasuk Rusun Pulogebang, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Muara, Jatinegara Kaum, Pondok Bambu, Pulojahe, hingga Rusun Perkampungan Industri Kecil (PIK). Warga yang masih berstatus bujangan dipindahkan ke Rusun PIK.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan batas waktu relokasi hingga 12 Januari 2026. Lahan TPU seluas sekitar 3.700 meter persegi yang sebelumnya ditempati warga akan digunakan untuk membangun sekitar 1.000 petak makam baru.
Sebagian besar warga tercatat telah menempati area TPU Kebon Nanas selama 15–20 tahun. Bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta, pemerintah menyediakan hunian pengganti di rusunawa milik Pemprov DKI.
Dampak Sosial dan Emosional Relokasi
Relokasi menimbulkan tantangan sosial dan emosional bagi warga. Warga harus menyesuaikan diri dengan lingkungan baru dan membangun interaksi sosial dari awal.
Meski sedih, warga berharap hunian baru lebih aman dan nyaman, serta mendukung kualitas hidup keluarga mereka. Pemerintah menekankan proses pemindahan dilakukan humanis dan tertib untuk meminimalkan dampak psikologis.
Relokasi warga TPU Kebon Nanas menunjukkan pentingnya manajemen pemindahan yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan relokasi selesai tepat waktu, pemerintah dapat menata TPU untuk penambahan makam baru, sekaligus memberikan hunian layak bagi warga terdampak.
Langkah ini diharapkan menjadi model bagi proyek relokasi lainnya, dengan memperhatikan aspek sosial, emosional, dan logistik secara seimbang.
Baca juga: “Tolak Relokasi RPH, Pedagang Ajak Sapi Unjuk Rasa”




Leave a Reply