masgdl.com – Industri tekstil nasional menghadapi tekanan serius akibat maraknya impor pakaian bekas ilegal, yang dijual dengan harga jauh lebih murah daripada produk lokal. Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menyoroti praktik ini sebagai ancaman bagi pasar domestik dan pertumbuhan industri nasional.
“Pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal dijual 10,4 sampai 19,9 kali lebih murah, bahkan beragam mereknya bersaing langsung dengan produk lokal,” ungkap Faisol di Jakarta, Rabu.
DAMPAK IMPOR THRIFTING ILEGAL TERHADAP INDUSTRI LOKAL
Menurut Faisol, kondisi ini mengurangi daya saing industri tekstil nasional padahal potensi pasar domestik sangat besar. Indonesia memiliki 281,6 juta penduduk, dengan belanja sandang diperkirakan mencapai Rp10 triliun per bulan atau Rp119,8 triliun per tahun.
“Dengan potensi pasar sebesar itu, seharusnya industri tekstil lokal bisa semakin tumbuh dan berdaya saing,” jelas Faisol. Masuknya pakaian bekas ilegal justru menggeser pangsa pasar dan menekan produsen lokal, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor fesyen.
Baca juga: “Purbaya: Rupiah Berpeluang Menguat ke Rp15.000 per Dolar”
LANGKAH PEMERINTAH MENEKAN MASUKNYA PAKAIAN BEKAS ILEGAL
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengawasan dan penindakan. Langkah-langkah yang ditempuh antara lain:
- Pengawasan ketat di pelabuhan dan jalur tidak resmi melalui koordinasi lintas instansi.
- Penegakan hukum menggunakan sistem pelaporan terpadu agar peredaran pakaian bekas ilegal cepat terdeteksi.
- Peningkatan edukasi masyarakat agar lebih mencintai produk lokal.
Selain itu, pemerintah mendorong modernisasi mesin produksi, hilirisasi industri tekstil, dan pemberian insentif fiskal serta nonfiskal untuk UMKM. Strategi ini bertujuan memperkuat branding produk fesyen lokal dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
DATA DAN KONTRIBUSI INDUSTRI TEKSTIL NASIONAL
Industri tekstil dan produk tekstil termasuk sektor prioritas nasional. Pada triwulan III 2025, sektor ini menyumbang 0,97 persen terhadap PDB nasional dan 5,61 persen terhadap PDB manufaktur. Nilai ekspor hingga November 2025 tercatat 10,97 miliar dolar AS atau 5,33 persen dari total ekspor nasional.
Industri tekstil menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja dan mampu memenuhi 70 persen kebutuhan sandang dalam negeri. Meski demikian, masuknya pakaian bekas ilegal mengganggu keseimbangan pasar, merugikan produsen lokal, dan mengurangi penerimaan negara dari bea masuk maupun pajak.
PERATURAN DAN DATA IMPOR PAKAIAN BEKAS
Secara regulasi, impor pakaian bekas dilarang melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022, sebelumnya diatur Permendag Nomor 18 Tahun 2021. Meski begitu, pada 2024 tercatat sekitar 3.865 ton pakaian bekas masuk secara resmi sebagai barang bawaan penumpang. Data Trade Map menunjukkan selisih besar dengan data negara mitra dagang, misalnya Malaysia yang tercatat 24 ribu ton pada 2024.
Jika dirata-rata, porsi impor pakaian bekas dibandingkan pakaian jadi baru pada periode 2020–2025 mencapai 48 persen. Angka ini sangat mengganggu pasar domestik dan menekan produsen lokal.
Faisol menekankan perlunya sinergi antara pengawasan, penegakan hukum, dan pemberdayaan industri lokal agar sektor tekstil tetap tumbuh. Konsumsi produk lokal yang meningkat, edukasi konsumen, dan penguatan UMKM menjadi strategi penting untuk menjaga keseimbangan pasar.
“Industri tekstil memiliki kontribusi signifikan bagi ekonomi nasional. Menekan impor ilegal sekaligus mendorong konsumsi lokal akan memperkuat daya saing dan melindungi pekerja,” pungkasnya.
Baca juga: “RI Banjir Thrifting Ilegal, Negara Sita Baju Bekas Impor Rp248 Miliar”




Leave a Reply