masgdl.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC. sebagai pemungut pajak.
OpenAI merupakan pemilik platform kecerdasan buatan ChatGPT yang digunakan secara global.
Penunjukan ini terkait kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah memperluas basis pajak ekonomi digital.
Pemerintah menilai aktivitas ekonomi digital lintas negara terus meningkat signifikan.
Oleh karena itu, pemungutan pajak dilakukan untuk menjaga keadilan dan kepatuhan pajak.
Baca juga: “BRI Insurance Bayar Klaim Asuransi Alat Berat di Banjarmasin”
Penunjukan OpenAI diumumkan secara resmi oleh DJP di Jakarta.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan penerimaan negara dari sektor digital.
Pernyataan DJP tentang Peran Ekonomi Digital
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan makna kebijakan tersebut.
Ia menilai penunjukan perusahaan berbasis artificial intelligence mencerminkan kemajuan ekonomi digital.
“Penunjukan pemungut PPN PMSE di bidang AI menunjukkan ekonomi digital memberi manfaat nyata,” kata Rosmauli.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangan resmi DJP.
Rosmauli menegaskan kontribusi ekonomi digital semakin penting bagi penerimaan negara.
Menurutnya, sektor ini mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Tiga Perusahaan Baru Ditunjuk pada November 2025
Selain OpenAI, DJP menunjuk dua perusahaan lain sebagai pemungut PPN PMSE.
Perusahaan tersebut adalah International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.
Penunjukan dilakukan pada November 2025 sebagai bagian pembaruan data pemungut pajak digital.
Ketiga perusahaan bergerak di sektor jasa digital dan teknologi informasi.
DJP menilai aktivitas bisnis mereka memenuhi kriteria pemungut PPN PMSE.
Kriteria tersebut mencakup nilai transaksi dan jumlah pengguna di Indonesia.
Satu Perusahaan Dicabut dari Daftar Pemungut
Bersamaan dengan penunjukan baru, DJP juga melakukan pencabutan data pemungut pajak.
Perusahaan yang dicabut statusnya adalah Amazon Services Europe S.a.r.l.
Pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi administratif dan ketentuan yang berlaku.
DJP secara berkala meninjau kepatuhan dan status pemungut PPN PMSE.
Langkah ini bertujuan menjaga akurasi dan kredibilitas sistem pemungutan pajak digital.
Total Pemungut PPN PMSE Capai 254 Perusahaan
Hingga 30 November 2025, DJP telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.
Jumlah ini mencerminkan perluasan pengawasan pajak ekonomi digital.
Namun, tidak seluruh perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
DJP mencatat hanya 215 PMSE yang aktif menyetorkan PPN PMSE.
Pemerintah terus mendorong kepatuhan perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia.
Realisasi Penerimaan PPN PMSE Hingga Rp34,54 Triliun
DJP mencatat penerimaan PPN PMSE mencapai Rp34,54 triliun hingga 30 November 2025.
Angka tersebut berasal dari setoran perusahaan digital selama beberapa tahun terakhir.
Pada 2020, setoran PPN PMSE tercatat Rp731,4 miliar.
Setoran meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021.
Pada 2022, penerimaan naik menjadi Rp5,51 triliun.
Tahun 2023 mencatat setoran sebesar Rp6,76 triliun.
Penerimaan kembali meningkat pada 2024 menjadi Rp8,44 triliun.
Sementara itu, hingga 2025, setoran mencapai Rp9,19 triliun.
Kontribusi Pajak dari Sektor Digital Lainnya
Selain PPN PMSE, pemerintah juga memungut pajak dari sektor digital lainnya.
Salah satu sektor tersebut adalah perdagangan aset kripto.
Pajak kripto telah menyumbang penerimaan sebesar Rp1,81 triliun.
Sektor fintech peer-to-peer lending menyumbang Rp4,27 triliun.
Selain itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah mencapai Rp3,94 triliun.
Pajak tersebut dipungut oleh pihak lain melalui mekanisme SIPP.
Total Penerimaan Ekonomi Digital Capai Rp44,55 Triliun
Jika digabungkan, total penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun.
Angka tersebut dihitung hingga 30 November 2025.
Penerimaan ini menunjukkan peran ekonomi digital semakin dominan.
Pemerintah melihat potensi sektor digital masih sangat besar.
Pandangan DJP terhadap Masa Depan Pajak Digital
Rosmauli menyatakan penerimaan pajak digital mencerminkan transformasi ekonomi nasional.
Kontribusi ekonomi digital dinilai semakin signifikan setiap tahun.
DJP akan terus memperluas basis pemungutan pajak digital.
Pengawasan dan kerja sama internasional juga akan diperkuat.
Ke depan, pemerintah berharap kepatuhan perusahaan digital semakin meningkat.
Langkah ini diharapkan menjaga keadilan fiskal dan stabilitas penerimaan negara.
Baca juga: “Open AI hingga IBFD Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE”




Leave a Reply