masgdl.com – Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi menyerahkan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026. Keputusan tersebut menunjuk Keraton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Penetapan ini diharapkan memperkuat pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya bersejarah tersebut.
“Penetapan ini berdampak terhadap seluruh upaya pelindungan dan pengelolaan. Semua harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Fadli Zon, Minggu.
Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat awalnya telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya nasional sejak 2017 melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 208/M/2017. Keputusan terbaru menegaskan peran strategis keraton dalam melestarikan budaya sekaligus mendorong pemanfaatan yang terkontrol dan berkelanjutan.
Baca juga: “Uji Geolistrik BPBD DIY untuk Cegah Amblesan Tanah Gunungkidul”
Penunjukan Pelaksana Pelindungan dan Pengembangan
Fadli Zon menegaskan, Kementerian Kebudayaan menunjuk Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton.
“Pelaksana bertugas memastikan seluruh kegiatan dilakukan secara akuntabel, transparan, objektif, efektif, efisien, inklusif, dan partisipatif,” kata Fadli Zon.
Keputusan ini juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas pihak, mulai dari kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, hingga pihak swasta. Tujuannya adalah menjaga keberlanjutan fungsi Keraton Kasunanan sebagai ruang strategis pemajuan kebudayaan nasional.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Walikota Surakarta Respati Achmad Ardianto menyambut baik penetapan ini. Menurutnya, keberlangsungan Keraton Kasunanan Hadiningrat mencerminkan kepedulian negara terhadap warisan budaya.
“Kami masyarakat Surakarta akan terus merawat kebudayaan, mulai tradisi, kesenian, hingga literasi. Keraton ini menjadi stimulan penting bagi aktivitas kebudayaan lokal,” ujarnya.
Struktur dan Signifikansi Kawasan Keraton
Kawasan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mencakup tiga area utama: area luar beteng Baluwarti bagian utara dan selatan, serta area dalam tembok beteng Cempuri. Di kawasan ini terdapat 74 bangunan penting yang merefleksikan sejarah dan budaya Surakarta.
Keraton juga menjadi rumah bagi lebih dari 35 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. WBTb tersebut mencakup adat istiadat, seni pertunjukan, kemahiran tradisional, serta pengetahuan tentang alam dan semesta.
Perspektif Strategis dan Masa Depan
Penetapan keraton sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional tidak hanya melindungi fisik bangunan, tetapi juga memperkuat fungsi sosial, budaya, dan ekonomi setempat.
Fadli Zon menekankan, “Dengan pengelolaan yang profesional, keraton tidak hanya lestari secara fisik, tetapi juga menjadi pusat pemajuan budaya yang strategis bagi bangsa.”
Ke depan, pemerintah berencana mengintegrasikan program edukasi, pariwisata budaya, dan pengembangan ekonomi kreatif di kawasan ini. Tujuannya adalah agar generasi muda dapat mengakses nilai-nilai budaya sekaligus membuka peluang usaha lokal.
Dengan kolaborasi lintas pihak, Keraton Kasunanan Hadiningrat diharapkan terus menjadi simbol kebanggaan nasional sekaligus ruang hidup budaya yang dinamis.
Baca juga: “Kisruh Keraton Solo, Acara Penyerahan SK Menteri Kebudayaan Diwarnai Kericuhan”




Leave a Reply